
BUNTOK (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan modus menempelkan stiker keagamaan.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, tiga tersangka yang masing-masing berinisial WH, YA dan SF diamankan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat dan Polsek Dusun Utara.
“Begitu mendapat informasi, saya perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya di Lobi Reskrim Polres Barsel, Selasa (22/4).
Kasus tersebut, katanya, dilaporkan dengan Nomor LIM/9/IV/2026/SPKT/Polres Barito Selatan tanggal 20 April 2026 serta LP/MB/2/IV/2026/SPKT Polsek Dusun Utara.
“Para pelaku sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, para pelaku menyewa barak di Jalan Pahlawan Atas sejak 14 Maret 2026 yang dijadikan tempat tinggal, sekaligus menyusun aksi kejahatan.
Pelaku menempelkan stiker bertuliskan Salam dan Shalom di rumah warga tanpa izin, kemudian memaksa pemilik rumah membayar sebagai modus menandai target kejahatan selanjutnya.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku melakukan curanmor di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah dan curas penjambretan kalung emas, di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
AKBP Jecson R Hutapea menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan satu Honda Revo, satu Honda Supra, satu Yamaha MX King, dan kalung emas 18 gram.
“Petugas juga mengamankan peralatan pembuatan stiker yang digunakan pelaku untuk menjalankan modusnya,” tambahnya.
Polres Barsel mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu agama, karena kejahatan tersebut hanya memanfaatkan istilah agama sebagai modus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mad/fer)




