Ringkus Bandar Besar di Anjir Mambulau Barat, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita Hampir 1 Ons Sabu

“Tersangka dengan inisial S (46), warga Anjir Mambulau Barat, diduga merupakan bandar besar dan juga pengedar narkoba jenis sabu, diamankan pada Kamis (8/10) kemarin”

S (46) terduga bandar besar sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas (foto: TABIRkota/ist)
S (46) terduga bandar besar sabu beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat hampir satu ons.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, barang bukti diduga sabu tersebut berhasil diamankan dari seorang bandar besar di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Tersangka dengan inisial S (46), warga Anjir Mambulau Barat, diduga merupakan bandar besar dan juga pengedar narkoba jenis sabu, diamankan pada Kamis (8/10) kemarin,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Jumat (9/10).

Ia mengatakan, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan seberat 97,83 gram yang dikemas dalam dua plastik klip bening.

“Barang bukti diduga sabu didapatkan petugas dari hasil penggerebekan yang dilakukan di kediaman tersangka sekitar pukul 13.15 Wib,” katanya.

Selain barang bukti sabu, tambahnya, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan aktivitas tersangka.

“Petugas juga mengamankan satu timbangan digital warna silver tanpa merek, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit handphone VIVO Y03t warna hijau serta uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tuntut Penanganan Karhutla, Gerakan Anak Muda Kalteng Tantang Presiden Berkantor di Palangka Raya Sebulan

Jum Okt 9 , 2026
“Yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan pejabat satu atau dua hari, melainkan kehadiran pemerintah untuk melihat dan merasakan langsung kondisi yang dihadapi masyarakat”
Kondisi kabut asap akibat karhutla di Kalteng yang telah berlangsung berbulan-bulan (foto: TABIRkota/akhmad madani)

You May Like

TABIRklip