Razia THM, Tim Gabungan Polres Kapuas Kembali Temukan Dua Pengunjung Positif Metamfetamin

“Giat menyasar beberapa THM di Jalan Antasari serta Lintas Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dan berhasil ditemukan dua pengunjung positif metamfetamin”

Tim Gabungan Polres Kapuas melakukan tes urine kepada pengunjung dan karyawan THM (foto: TABIRkota/ist)
Tim Gabungan Polres Kapuas melakukan tes urine kepada pengunjung dan karyawan THM (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Tim Gabungan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menemukan dua pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) yang positif menggunakan metamfetamin atau narkoba jenis sabu pada giat razia yang dilaksanakan pada Arba (21/10) malam.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, giat razia THM dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Giat menyasar beberapa THM di Jalan Antasari dan Lintas Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Kamis (22/10).

Menurutnya, dari delapan pengunjung THM yang dilakukan tes urine, dua orang diantaranya dinyatakan positif metamfetamin.

“Tim Gabungan Polres Kapuas yang berjumlah 13 orang petugas, menyisir warung yang dijadikan tempat hiburan karaoke di Jalan Antasari kemudian dilanjutkan ke Jalan lintas Trans Kalimantan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dua pengunjung yang positif metamfetamin tersebut, segera diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapuas.

“Di IPWL, kedua pengunjung itu akan menjalani asesmen atau proses pemeriksaan medis dan hukum secara menyeluruh,” tambahnya.

Razia yang dilaksanakan Tim Gabungan di THM, merupakan upaya pencegahan peredaran narkotika serta meniadakan tempat yang rawan dijadikan sebagai kampung atau lokasi dan sarang serta pintu masuk peredaran narkoba.

Razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut penekanan Kapolri untuk meniadakan kampung/lokasi sarang narkoba.

Kegiatan tersebut dilaksanakan juga sebagai tindak lanjut dari STKAPOLRI No: ST/2224/X/RES.4/2026 TANGGAL 9 Oktober 2026 untuk mencegah serta menanggulangi penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba baik itu yang dilakukan bandar, kurir maupun pemakai di wilayah hukum Polres Kapuas. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sambut Hari Jadi ke-61, Pemkab Tapin Matangkan Persiapan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad

Kam Okt 22 , 2026
“Melalui sinergi seluruh pihak yang terlibat, Pemkab Tapin berharap pelaksanaan Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan khidmat”
Dengan persiapan yang matang, diharapkan Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad akan berjalan lancar, aman dan tertib (foto: TABIRkota/diskominfo)

You May Like

TABIRklip