Operasi Gerebek Sarang Narkoba di Teweh Tengah, Polres Barito Utara Ringkus Dody Brewok dan 10,30 Gram Sabu

“Petugas menemukan tiga plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang setelah dilakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika, positif mengandung methamphetamine”

Personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggeledahan badan tersangka Dody Brewok (foto: TABIRkota/hms polres barut)
Personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggeledahan badan tersangka Dody Brewok (foto: TABIRkota/hms polres barut)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus seorang pria berinisial DH alias Dody Brewok (39) bersama barang bukti 10,30 gram diduga narkotika jenis sabu, dalam giat Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan di Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (9/10) petang.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, Dody Brewok diringkus personel Satresnarkoba di Jalan Pramuka, Gang Simpang LP II, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah.

“Pada apel yang dipimpin Kapolres Barito Utara, personel yang terlibat dalam surat perintah operasi diberikan arahan untuk melaksanakan tugas secara terkoordinasi dan profesional,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Sabtu (10/10).

Setelah menerima arahan dan petunjuk pelaksanaan dari Kabag Ops Polres Barut, personel bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap target Dody Brewok.

Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, petugas menemukan tiga plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan pengujian menggunakan alat tes narkotika, positif mengandung methamphetamine.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 9,36 gram bruto dan satu plastik klip kecil dengan berat 0,94 gram bruto, total seluruhnya mencapai 10,30 gram bruto,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan enam plastik klip kosong berukuran kecil, dua plastik klip kosong berukuran sedang, satu lembar celana pendek, satu handphone, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp285 ribu.

Operasi dilanjutkan dengan pengembangan dan penggeledahan di rumah seorang target berinisial J yang disebut berkaitan dengan asal-usul barang bukti.

Di lokasi tersebut, tambahnya, petugas mengamankan sejumlah barang lainnya berupa alat isap bong, senjata tajam, dan plastik klip.

“Petugas juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi,” tambahnya.

Operasi GSN merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, khususnya di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

Polres Barito Utara sendiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Seluruh elemen masyarakat diajak untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan Operasi GSN, Polres Barut menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip