Gunakan Dana BOSP untuk Keperluan Pribadi, Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabaru Jadi Tersangka

“Tersangka N diduga telah melakukan penyalahgunaan BOSP Tahun Anggaran 2023 dan 2025 untuk keperluan pribadi dengan total nilai lebih dari Rp2,3 miliar”

Tersangka Kepsek SMAN 1 Kotabaru dengan inisial N ditahan pihak Kejaksaan setempat atas dugaan korupsi dana BOSP (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Agung Pamungkas melalui Kasi Intel, Rhaksy Gandhy Arifran mengatakan, penetapan tersangka Kepsek dengan inisial N tersebut, dilakukan Tim Penyidik Kejari setempat pada Arba (23/9).

“Tersangka N diduga telah melakukan penyalahgunaan BOSP Tahun Anggaran 2023 dan dengan 2025 untuk keperluan pribadi,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, N telah menyelewengkan dana BOSP TA 2023 senilai Rp1,3 miliar lebih dan Rp1,4 miliar lebih pada TA 2025.

“Untuk menutupi perbuatannya, N memerintahkan bendahara untuk membuat bukti pengeluaran fiktif berupa nota palsu atau bukti pembelian palsu dan juga mengubah jumlah biaya pengeluaran sebenarnya,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan

Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana BOSP pada SMA N 1 Kotabaru TA 2023 dan 2025, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2,3 Miliar.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka juga disangkakan subsider terhadap Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejari Kotarabaru melakukan penahanan dengan pertimbangan kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tembus Arus Bawah Laut yang Menantang, Tim Penyelam Evakuasi 9 Korban KM Virgo Transport 8

Rab Sep 23 , 2026
"Penemuan sembilan korban merupakan hasil kerja keras dan keberanian seluruh tim SAR yang terus melakukan pencarian di tengah kondisi bawah laut yang tidak mudah"

You May Like

TABIRklip