
BARABAI (TABIRKota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan 105 barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewisjde, di Halaman Kejari setempat, Selasa (4/8).
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama mengatakan, pemusnahan barang rampasan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht yang merupakan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang diputus pada periode Mei hingga Juli 2026, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia," katanya.
Dari 27 perkara tersebut, ujarnya, 15 perkara diantaranya merupakan tindak pidana narkotika.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 78 paket sabu dengan berat bersih 50,38 gram, 101 butir obat tablet putih yang mengandung karisoprodol serta enam gawai," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, delapan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), mulai dari perkara senjata tajam, pengrusakan, ancaman kekerasan anak, kekerasan anak yang mengakibatkan luka berat hingga tindak pidana pencabulan anak.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa sembilan senjata tajam, tiga gawai dan berbagai pakaian," tambahnya.
Empat perkara lainnya merupakan tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari pencurian dengan kekerasan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penganiayaan berat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa enam senjata tajam, satu tas hitam Acer dan sejumlah pakaian.
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali. (fer)




