Eksekusi Putusan PN, Kejari Kotabaru Setor PNBP 400 Juta dari Kasus Tambang Ilegal

“Uang denda diterima Bendahara Penerima Kejari Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru”

Kejari Kotabaru menyetorkan uang denda kasus pertambangan ilegal kepada petugas Bank BRI (foto: TABIRkota/ist)

KOTABARU (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp400 juta sebagai pembayaran uang denda perkara dari dua terpidana kasus pertambangan ilegal, sebagai eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotabaru, Rhaksy Gandhy Arifran, melalui siaran pers Nomor: PR–09/O.3.12/08/2026 menyampaikan, pembayaran denda dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai pelaksanaan putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap, Arba (5/8).

“Uang denda diterima Bendahara Penerima Kejari Kotabaru dan selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru,” katanya.

Setoran tersebut menjadi PNBP dari Kejari Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, denda pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan oleh terpidana Muhammad Amin Syam Abdul Waris Wahab bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026.

"Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait tindak pidana pertambangan ilegal,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran denda kedua sebesar Rp200 juta dilakukan oleh Habibi Abdul Waris bin Abdul Waris Wahab berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tanggal 3 Februari 2026.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemanfaatan hasil tambang ilegal,” tambahnya.

Kegiatan pembayaran denda dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabaru, Antoni Kusumo, Kepala Seksi PAPBB, M Jaka Trisnadi, pengacara para terpidana serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Kedua Kaji Tiru di DIY, Bupati Barito Utara Pimpin Kunker ke Pemkab Gunung Kidul

Rab Agu 5 , 2026
"Semua pembelajaran yang diperoleh di Gunung Kidul, nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Barito Utara"

You May Like

TABIRklip