Lebih Sepekan Buron, DPO Pembantaian Satu Keluarga di Benangin II Barut Tertangkap di Kutai Timur

“Mano ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong di kawasan belukar, di wilayah Kutai Timur setelah sempat buron selama lebih dari sepekan”

Pelaku keempat pembunuhan sadis satu keluarga di Benangin II, Teweh Timur, Suparno alias Mano alias SPN berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Barut di Kutai Timur, Kaltim (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pelaku pembantaian sadis satu keluarga di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, setelah sempat buron lebih dari sepekan.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ricky Hermawan mengatakan, pelaku Suparno alias SPN alias Mano (45) yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, berhasil di tangkap di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/4) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.

“Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah pondok kosong di kawasan belukar, di wilayah Kutai Timur,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Jumat (1/5).

Menurutnya, Mano selama dalam pelarian, pergi ke beberapa daerah, antara lain Samarinda, Kutai Barat, Kutai Timur, Kongbeng dan Muara Wahau, hingga akhirnya kembali ke Kutai Timur dan tertangkap disana.

“Setelah peristiwa pembunuhan di Benangin II, tersangka kabur ke Kutai Barat menggunakan sepeda motor, kemudian disana motornya dijual, kemudian pelariannya dilanjutkan menggunakan travel ke Samarinda, Wahao, Kutai Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka Mano membunuh tiga korban, tersangka F membunuh satu korban, sedang untuk korban anak kecil masih dilakukan pendalaman siapa pembunuhnya.

“Belum ada yang mengakui siapa yang membunuh anak kecil yang juga menjadi korban pada peristiwa itu,” tambahnya.

Kepada petugas, Mano mengaku, usai membunuh ia membuang senjata rakitannya ke sungai, sedangkan senjata tajam jenis Mandau, dibawanya selama dalam pelarian.

Diketahui, Suparno alias Mano sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum untuk kasus Tindak Pidana Ringan atau Tipiring pada 2025 lalu.

Mano berhasil ditangkap berkat kerja sama lintas wilayah, melibatkan Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng, meskipun penuh tantangan kerana medan yang berat untuk bisa sampai ke lokasi persembunyian tersangka.

Sebelumnya, terjadi aksi pembantaian sadis terhadap satu keluarga di area perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), PT Timber Dana, di Benangin II, Teweh Timur, perbatasan Kalteng – Kalimantan Timur (Kaltim) pada Ahad (19/4) sekitar pukul 16.30 Wib.

Akibat peristiwa berdarah tersebut, lima orang meninggal dunia, masing-masing Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3) dan Ono (50), sedangkan satu orang lagi, Alfian (40), selamat namun dalam kondisi kritis. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Barsel Bahas Rencana KPBU dan Agenda Mei 2026

Jum Mei 1 , 2026
“Sinkronisasi agenda DPRD dan pemerintah daerah penting agar seluruh program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran"

You May Like

TABIRklip