Pimpin Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sebut LKPj Tolak Ukur Capaian Bupati

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan demi memastikan seluruh agenda pembangunan berjalan sesuai jalurnya serta menyentuh kepentingan masyarakat”

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin menyerahkan dokumen rekomendasi LKPJ Bupati kepada Wabup, Syairi Mukhlis (fotot: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan tolak ukur capaian program-program bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Awaludin, saat Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna, Kotabaru, Kamis (30/4).

Menurutnya, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sesuai Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007, serta didukung UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD serta DPRD.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final,” ujarnya.

Hal tersebut, katanya, merupakan fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti bupati sebagai dasar perbaikan pemerintahan ke depan.

“Meski tidak berimplikasi politik maupun hukum, rekomendasi DPRD menjadi koreksi moral bagi kepala daerah,” katanya.

Jika tidak ditindaklanjuti, tambahnya, hal tersebut akan berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik.

“Karena itu, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan demi memastikan seluruh agenda pembangunan di Kotabaru benar-benar berjalan sesuai jalurnya serta menyentuh kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Kotabaru, Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan Bupati mengatakan, pembahasan LKPj antara DPRD dan eksekutif yang dituangkan dalam catatan strategis serta rekomendasi, merupakan wujud kepedulian DPRD selaku wakil rakyat.

“Hal tersebut juga mencerminkan mekanisme “check and balance” yang saling melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan serta tahun berikutnya, maupun penyusunan kebijakan strategis kepala daerah.

“Diharapkan, LKPj yang disepakati bersama dapat menjadi panduan pembangunan di Kotabaru ke depan,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga berharap, koordinasi dan sinergi yang telah terjalin dengan seluruh pemangku kepentingan, dapat terus terjaga untuk mewujudkan visi Kotabaru Hebat. (adv)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sampaikan Rekomendasi LKPJ, DPRD HST Tegaskan Capaian Harus Sesuai RPJMD

Kam Apr 30 , 2026
"Rekomendasi menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pengambilan kebijakan"

You May Like

TABIRklip