JAKARTA (TABIRkota) – Per 2025, membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2,4 persen.
Nilai 2,4 persen tersebut merupakan hasil kenaikan dari PPN sebelumnya yang sebesar 2,2 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 11 persen menjadi 12 persen.
Seperti dilansir cnnindonesia.com, Sabtu (14/9), UU No. 7 itu menyebutkan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam beleid tersebut, besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum, yang mana apabila PPN naik 12 persen di 2025, maka tarif pajak tersebut naik jadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Kegiatan membangun dimaksud, bukan hanya yang baru tetapi termasuk perluasan bangunan lama.
Meski begitu, tidak semua akan dikenakan PPN, tetapi hanya pembangunan yang memenuhi beberapa persyarakat.
Antara lain, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan/atau baja, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Pembangunan rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN. (zr)