Go Internasional, Dosen STAI Darul Ulum Kandangan Jadi Pembicara di Malaysia

“Muhammad Rasyid berbicara hasil risetnya tentang fatwa falakiyah MUI dari aspek metodologis,  pengaruh sosial politik dan pertimbangan sains”

Muhammad Rasyid usai jadi pembicara di Unimel Malaysia (foto; TABIRkota/ist)

KANDANGAN (TABIRkota) – Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Ulum Kandangan , Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rasyid menjadi salah satu pembicara pada perhelatan International Conference on Sharia dan Law 2024 di Universiti Islam Melaka (Unimel), Malaysia, Arba (11/9) lalu.

Muhammad Rasyid mengatakan, saat jdi pembicara dirinya mempresentasikan hasil risetnya, yakni “Study of Falakiyah Fatwas of the Indonesia Ulema Council.

“Hasil studi tersebut berisi tentang fatwa falakiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek metodologis,  pengaruh sosial politik dan pertimbangan sains,” katanya.

Persoalan falakiyah ini, ujarnya, sangat penting untuk kaji, karena berkaitan erat dengan persoalan ibadah umat Islam dan peran sains.

BACA JUGA :  Bagarakan Sahur Kwarran Pramuka Batumandi, Bupati Balangan Ingatkan Pemuda tentang Pelestarian Budaya

“Pada fatwa falakiyah MUI pertimbangan sains tidak secara konsisten dilakukan, beberapa fatwa berupaya untuk menerapkan pertimbangan sains, sedangkan fatwa lainnya mengabaikan pandangan sains,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadis dan pendapat ulama, fatwa falakiyah MUI juga dipengaruhi faktor sosial dan politik.

“Selain sebagai pembicara, hasil riset saya juga dipilih untuk diterbitkan di Jurnal Internasional oleh pelaksana konferensi Unimel, Malaysia,” tambahnya.

Undangan pembicara tersebut merupakan suatu rekognisi Internasional yang dapat meningkatkan peran lembaga atau institusi STAI Darul Ulum Kandangan. (fer)

BACA JUGA :  Kalsel Expo 2024 Sajikan Pameran Produk UKM dan Komoditas Unggulan Bertaraf Internasional

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Karantina Kaltim Musnahkan 578 kg Daging Babi Ilegal asal Palu

Jum Sep 13 , 2024
"Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator dan dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip