PARINGIN (TABIRkota) – Seorang nenek berusia 51 tahun di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa diamankan jajaran Sat Samapta Polres setempat bersama Satpol PP karena kedapatan menjual tuak.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, nenek dengan inisal SA, warga Gunung Pandau, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin tersebut, diamankan dikediamannya pada Arba (31/7) malam.
“SA diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman memabukkan oleh yang bersangkutan,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis (1/8).
Menurutnya, SA tercatat sudah beberapa kali terjaring operasi penyakit masyarakat atau Pekat, baik yang dilaksanakan Polres Balangan maupun Satpol PP setempat.
“Kali ini SA diamankan saat giat patroli gabungan Sat Samapta Polres Balangan yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Misransyah bersama petugas Satpol PP,” ujarnya.
Ia menambahkan, di rumah SA petugas menemukan sebuah baskom warna hitam berisi tuak sebanyak kurang lebih sepuluh liter yang disembunyikan di kebun karet.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa tuak tersebut adalah miliknya untuk dijual,” tambahnya.
Saat ini SA berserta barang bukti sepuluh liter tuak dan kulit kayu untuk campuran pembuatan minuman telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ra)