TANJUNG (TABIRkota) – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar aksi damai mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Pilkada, Sabtu (23/8).
Puluhan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis Tabalong (SMNT), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Tanjung tersebut, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD setempat sekitar pukul 15.40 Wita.
Ketua BEM STIA Tabalong, Kevindra Ilham selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, aksi yang mereka gelar kali ini diisi dengan do’a bersama dan penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Kami menuntut DPR RI mencabut hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada,” katanya.
Massa aksi juga menuntut DPR RI mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus lalu.
Menurutnya, aksi yang digelar para mahasiswa tersebut bukanlah demo atau unjuk rasa, tetapi lebih kepada menyampaikan pernyataan sikap.
“Meskipun tidak semasif kawan-kawan mahasiswa di Banjarmasin, Jakarta atau daerah lainnya, namun kami disini berdiri atas nama rakyat Indonesia demi keadilan dan untuk kebaikan,” ujarnya.
Ketua Senat Mahasiswa STIT SMNT, Ilham Ali Naufal menambahkan, aksi para mahasiswa tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa Tabalong terhadap proses demokrasi dan keadilan di Indonesia.
“Kami berharap, aspirasi yang disampaikan dapat didengar dan dipertimbangkan DPR RI dalam pengambilan keputusan terkait UU Pilkada,” tambahnya.
Pada aksi tersebut, para mahasiswa menyerahkan Surat Pernyataan Aksi Mahasiswa Kabupaten Tabalong kepada DPRD setempat yang diterima Ketua DPRD Sementara H Tadzuddin Noor untuk disampaikan ke DPR RI di Jakarta. (ra)