PARINGIN (TABIRkota) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Aidinnor, mengimbau masyarakat setempat agar berpartisipasi menangani masalah sampah non rumah tangga.
Imbauan tersebut disampaikan Aidinnor terkait sampah non rumah tangga yang sering kali berserakan di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Secara kewenangan, Dinas LH tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sampah non rumah tangga, terutama yang berukuran besar dan dibuang di luar TPS,” katanya kepada TABIRkota.com saat ditemui di ruang kerjanya di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis (25/7) sore.
Sebelumnya, dibeberapa TPS di Paringin, sering ditemukan tumpukan sampah non rumah tangga berukuran besar, seperti lemari rusak, papan dan lain-lain, yang dibuang orang tak bertanggung jawab secara sembarangan.
Sampah-sampah tersebut, diletakkan sembarangan di luar TPS sehingga sangat mengganggu pemandangan kota.
Menurut Aidinnor, pihaknya hanya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah rumah tangga, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Penanganan sampah non rumah tangga yang sifatnya besar dan tidak terkelola dengan baik di luar TPS, harusnya menjadi perhatian bersama,” katanya.
Karena itu, tambahnya, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk membuang sampah non rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara mandiri atau dimasukkan ke dalam TPS yang ada.
“Disinilah pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama sampah non rumah tangga,” tambahnya.
Penanganan sampah non rumah tangga diakui membutuhkan koordinasi antar instansi dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Dinas LH Balangan sendiri akan berkoordinasi dengan aparat desa untuk mencari solusi dan pemberian himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, sesuai aturan yang berlaku. (ra)