Bupati Balangan Serahkan Santunan JKM kepada 47 Ahli Waris Pekerja Rentan

“Hingga saat ini, tercatat sudah 39.000 warga Balangan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 2024 ini, ditargetkan akan mencapai 70.000”

Bupati Balangan, H Abdul Hadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam bersama ahli waris pekerja rentan penerima santunan JKM (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 47 ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

Penyerahan yang dilakukan H Abdul Hadi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang (KC) Tabalong-Balangan tersebut, dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan, Senin (3/6).

Menurut H Abdul Hadi, ahli waris pekerja rentan tersebut, masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.

“Selain 44 ahli waris, santunan JKM juga diberikan kepada tiga warga lainnya, masing-masing warga Desa Balang, Sirap dan Pudak,” ujarnya.

Hingga saat ini, katanya, tercatat sudah 39.000 warga Balangan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 2024 ini, ditargetkan akan mencapai 70.000.

BACA JUGA :  Komitmen Majukan UMKM, Saiful Arif Fokus Upayakan Peningkatan Manajerial dan Pemasaran

“Semua warga Balangan yang berusia 15 sampai 65 tahun, masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menambahkan, program JKM merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

“Harapannya, program JKM dapat membantu meringankan beban keluarga pekerja rentan yang ditinggalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam mengatakan, syarat klaim JKM BPJS, peserta harus memiliki akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP, kartu keluarga dan buku nikah ahli waris.

“Jika persyaratan sudah lengkap, silakan datang ke Kantor PTSP kami setiap Rabu sampai Jum’at atau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balangan,” katanya.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna Istimewa Harjad ke-21, Sekda Balangan Apresiasi Dukungan DPRD

Apabila dalam satu rumah tangga terdapat dua Kepala Keluarga (KK), maka semua masuk dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan, selama usianya masuk dalam usia pekerja dan memiliki pekerjaan minimal petani. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lomba Menu B2SA, Ketua TP PKK Balangan: Pemenuhan Pangan adalah Hak Asasi Individu

Sen Jun 3 , 2024
"Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip