Pemkab Bartim Pertahankan WTP untuk Kedelapan Kali

“WTP yang diterima agar menjadi perhatian masing-masing OPD dengan selalu berupaya meningkatkan kualitas SDM agar dapat beradaptasi dengan tuntutan kemajuan zaman”

Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan bersama Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio beserta jajaran OPD saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangkaraya (foto: TABIRkota/fani fadillah)

TAMIYANG LAYANG (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, untuk yang kedelapan kalinya.

Pejabat (Pj) Bupati Bartim, Indra Gunawan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) setempat, Misnohartaku mengatakan, penghargaan tertinggi terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah tersebut telah diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng di Palangkaraya pada Senin (27/5) lalu.

“WTP kali ini tanpa catatan dan diterima langsung oleh Pj Bupati, Indra Gunawan didampingi Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Arba (29/5).

BACA JUGA :  DPRD Barsel Imbau Pemuda Ikut Terlibat Perangi Narkoba

Menurutnya, jika masih ada temuan atau catatan dari BPK RI maka akan dilakukan penyelesaian dan tindak lanjut dalam waktu enam puluh hari ke depan.

“WTP yang diterima agar menjadi perhatian masing-masing OPD dengan selalu berupaya meningkatkan kualitas SDM agar dapat beradaptasi dengan tuntutan kemajuan zaman,” ujarnya.

Atas keberhasilan raihan WTP tersebut, tambahnya, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pantas diberikan kepada Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Pj Bupati Bartim yang sangat mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas SDM, sehingga dapat bersaing dengan kabupaten/kota lain di Kalteng,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terganjal di Rapat Gabungan Komisi, Raperda SOTK Belum Bisa Diparipurnakan

Untuk permasalahan tata kelola aset atau barang milik daerah, saat ini terdapat tiga hal yang menjadi fokus utama.

Masing-masing, penyesuaian Perbup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terkait pengaturan penambahan masa manfaat, update sertifikat tanah yang sebagian masih tertulis Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan mesti diganti menjadi milik Bartim serta melengkapi informasi aset tetap seperti tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk meningkatkan kualitas neraca. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Pewarta: Fani Fadhillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tujuh Kucing di Pambataan Mati Diracun, Cat Lovers Tabalong Bawa ke Ranah Hukum

Rab Mei 29 , 2024
"Langkah hukum diambil untuk memberikan efek jera agar kasus penyiksaan dan pembunuhan atas hewan peliharaan tidak terulang, karena hal tersebut melanggar hukum"

You May Like

TABIRklip