RANTAU (TABIRkota) – Hanya dalam waktu tiga jam, Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus pelaku pencabulan anak tiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pelaku dengan inisial HR (44) yang tercatat sebagai warga Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut, diringkus di rumah istrinya di Desa Binderang, Kecamatan Lok Paikat, Tapin pada Sabtu (25/5) lalu.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 Wita, sekitar tiga jam setelah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (27/5).
Hasil penyidikan oleh petugas diketahui, Sabtu (25/5) sekitar pukul 13.30 Wita, ibu korban dengan inisial R (35), saat itu sedang berada di rumah orang tuanya bersama adik korban yang masih balita.
R kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil botol susu anak balitanya dan saat tiba, ia memergoki HR bersama korban sedang berada di dalam kamar, tengah di atas tempat tidur.
AKP Haris Wicaksono mengatakan, ketika dipergoki, pelaku HR langsung menjauh dari korban.
“Ibu korban, R, lalu bergegas kembali ke rumah orang tuanya untuk mengantarkan botol susu anaknya yang masih balita dan setelahnya, langsung kembali ke rumahnya untuk menjemput korban,” katanya.
Ibu korban kemudian bertanya tentang apa yang diperbuat pelaku HR terhadap korban, yang dijawab bahwa ayah tirinya itu telah melakukan tindakan yang juga dilakukannya terhadap sang ibu selaku istri.
Mendapat jawaban tersebut, ibu korban langsung mengerti apa yang dimaksud dan segera melaporkan pelaku HR atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Tapin.
Atas laporan ibu korban, tambah AKP Haris Wicaksono, Resmob Polres Tapin bersama anggota piket Satreskrim, Unit PPA dan anggota Polsek Lok Paikat langsung bergerak cepat meringkus pelaku HR.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 Wita bersama barang bukti berupa satu lembar baju warna biru motif dinosaurus dan satu celana pendek warna biru,” tambahnya.
Saat hendak diamankan, pelaku HR sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor namun berhasil diringkus petugas.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku HR disangkakan Pasal 81 Ayat (3) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Sub Pasal 82 Ayat (2) PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana