Polsek Tapin Utara Gelar Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah Kandung

“Rekonstruksi menguji kebenaran dengan membandingkan keterangan tersangka, saksi dan objek bukti fisik”

rekonstruksi pelaku membunuh ayah kandungnya (foto:TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Polsek Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya pada 8 Desember 2024 lalu di Jalan Tasan Panyi, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.

Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Polsek Tapin Utara, Senin (13/1).

Menurut Kapolsek Tapin Utara, Arifin Helda Simbolon melalui KBO Reskrim, Ipda Budi Prasetyo didampingi Kanit Pidana Umum Reskrim, Ipda Mayar, ada 24 adegan pada rekonstruksi Pasal 338 KUHP Kasus Pembunuhan Anak Terhadap Ayah tersebut.

“24 adegan tersebut mencakup kronologi sejak korban bangun tidur, terjadi penyerangan dari pelaku hingga jatuh ke lantai, kedatangan saksi serta kepala desa hingga korban dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

Tujuan rekonstruksi kali ini, katanya, untuk menyamakan persepsi antara aparat hukum Pidana Umum Kejaksaan dan Polri.

“Rekonstruksi menguji kebenaran dengan membandingkan keterangan tersangka, saksi dan objek bukti fisik,” katanya.

Ia menambahkan, motif tersangka membunuh korban yaitu dilatarbelakangi ekonomi.

“Tersangka merasa kesal terhadap perilaku korban karena tak seperti biasanya saat memberikan uang harian dengan terbesit kata “Nah!”, itu ia anggap kasar dan tak ikhlas memberi,” tambahnya.

Pada 8 Desember 2024 lalu, terjadi penusukan disebuah roko Jalan Tasan Panyi yang dilakukan pelaku kepada ayah kandung sendiri hingga tewas karena dipicu uang Rp100 ribu.

Saat itu, uang Rp100 ribu yang pelaku minta sudah diberikan korban, namun merasa kesal dengan ucapan nada tinggi hingga memicu emosi pelaku dan terjadi penusukan.

Pelaku kemudian membersihkan diri dari percikan darah dan kembali ke lokasi kejadian seolah-olah tidak terjadi apa-apa, meskipun TKP masih penuh dengan darah.

Pelaku memang memiliki kebiasaan membawa senjata tajam, termasuk saat kejadian pembunuhan kala itu.

Pelaku ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Tapin Dampingi Perusahaan Kimia Fosfor Tiongkok Tinjau Bendungan Tapin

Sen Jan 13 , 2025
"Pihak Xingfa Group, menyampaikan komitmen untuk kembali berkunjung jika potensi investasi di Tapin dinilai sesuai dengan rencana ekspansi mereka"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip