BARABAI (TABIRKota) — Seorang sopir taksi colt di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditusuk hingga tewas setelah mengantarkan kambang untuk bamandi-mandi manujuh bulan atau kembang untuk prosesi mandi tujuh bulanan bagi ibu hamil.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, sopir taksi atas nama Mulyadi tersebut tercatat sebagai warga Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
“Mulyadi tewas usai ditusuk menggunakan sebilah pisau tepat dibagian rusuk saat berada di terminal Pantai Hambawang, Kamis (4/4) sekitar pukul 23.30 Wita,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (6/4).
Peristiwa yang menewaskan Mulyadi tersebut, ujarnya, diketahui saat saudara korban, Rahmatullah, melaporkan kejadian penusukan itu ke Polsek LAS.
“Mendapat laporan itu, personel Reskrim yang dipimpin oleh Kasat, AKP Andi Patinasarani langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MR, warga Desa Paramasan Bawah, Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, peristiwa tersebut berawal dari korban yang mengantarkan pesanan istri MR berupa kembang untuk keperluan prosesi mandi tujuh bulanan yang dipesan dari Martapura, Banjar.
Setelah sampai di tujuan, pemilik barang (istri pelaku, red) tidak ada menghuhungi supir dan setelah diperiksa ternyata penjual kembang salah memberikan nomor, sehingga korban terpaksa lama menunggu.
Iptu Akhmad Priadi menambahkan, karena saat itu hujan deras, pelaku tidak bisa mendatangi korban untuk mengambil barang titipan dan memutuskan menunggu reda, namun Mulyadi menghubungi istri MR dengan nada marah-marah.
“Dengan hati “panas”, MR memutuskan berangkat menemui korban, kemudian keduanya terlibat cekcok hingga kemudian pelaku menusuk Mulyadi hingga bersimbah darah,” tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas mendapati barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu lembar celana jeans pendek biru dengan bercak darah.
MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub 351 Ayat (3) KUH Pidana. (ra)