“Remaja berusia 15 tahun yang diduga pelaku pembakaran lahan seluas lima hektar di Pamangka, Dusun Selatan, diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar”
pidana
“OJK menegaskan, pada penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan”



