“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”
kebebasan pers
“Sikap arogan panitia penyelenggara dari KPU HST yang melarang dan mengusir awak media meliput peluncuran Pilkada 2024 dinilai PWI Kalsel mencoreng tugas wartawan dalam pemberitaan”