
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Apes nasib RH (46), warga Kelurahan Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dijebloskan polisi ke “Hotel Prodeo” karena kedapatan membawa 4,19 gram diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, RH diamankan petugas Satresnarkoba pada Kamis (1/10) lalu.
“Tersangka diamankan petugas di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, tepatnya di depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Sabtu (3/9).
Menurutnya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di depan Indomaret, Jalan Trans Kalimantan.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima,” ujarnya.
Gerak cepat, petugas segera melakukan pencegatan dan penggeledahan, baik di badan maupun barang bawaan yang dibawa tersangka.
Hasil penggeledahan, tambahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,19 gram.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (yul/ra)



