Simpan Sabu 25,11 Gram, Warga Mantangai Hilir Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 25,11 gram”

Tersangka HP (30) beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – HP (30) warga Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Selat Hilir, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat yang sekarang berdomisili di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), diciduk petugas Satresnarkoba Polres setempat karena kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu seberat 25,11 gram.

Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, tersangka diciduk petugas pada Kamis (24/9) lalu.

“Tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas sekitar pukul 11.40 WIB saat berada di ruas Jalan Barito, Kelurahan Selat,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (28/9).

Menurutnya, sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Barito.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian hingga pukul 11.40 WIB, terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang seperti diinformasikan,” ujarnya.

Dengan disaksikan satu orang saksi umum, yaitu Ketua RT setempat, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastic klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 25,11 gram.

“Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan sabu tersebut, akhirnya tersangka diamankan ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip