
TANJUNG (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Muhammad Taufani Alkaf menargetkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) kabupaten setempat dapat berada di atas 78,0.
Hal tersebut disampaikan Habib Muhammad Taufani Alkaf saat membuka kegiatan Sosialisasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2026-2056
yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong yang dilaksanakan di Hotel Jelita Tanjung, Selasa (30/6).
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan target 78,0 tersebut, membutuhkan kerja sama seluruh pihak yang harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga lingkungan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi yang dilaksanakan kali ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama, sekaligus diperoleh berbagai masukan yang konstruktif dalam penyempurnaan maupun pelaksanaan RPPLH Tabalong,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menyiapkan penyempurnaan dokumen sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RPPLH Tabalong.
Ia mengatakan, penyusunan RPPLH 2026–2056 merupakan langkah strategis dalam menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama tiga puluh tahun ke depan.
“Hal itu mengingat, dokumen tidak hanya disusun sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi pedoman agar pembangunan Tabalong dapat berlangsung secara berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong sendiri ingin memastikan, bahwa lingkungan tetap terjaga, pengelolaan daerah aliran sungai semakin baik, serta perekonomian masyarakat terus berkembang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLH Tabalong, Erfin Nirza Siregar mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya penyusunan Dokumen Materi Teknis RPPLH Tabalong 2026–2056.
“Dokumen tersebut merupakan amanat regulasi dan menjadi instrumen strategis pembangunan daerah berbasis daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup agar pembangunan berlangsung berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan substansi RPPLH kepada seluruh pemangku kepentingan serta memperoleh masukan dan membangun komitmen bersama dalam pengarusutamaan lingkungan hidup.
“Diharapkan partisipasi aktif seluruh peserta dalam memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Sosialisasi yang diikuti unsur Forkopimda, perangkat daerah, para camat, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi masyarakat, LSM, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan tersebut, menghadirkan narasumber dari DLH Kalsel dan Tim Penyusun RPPLH Tabalong. (adv)




