Kedapatan Bawa Sabu, Tiga Warga Murung Raya Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

“Dari penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil mengamankan tiga paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,77 gram”

Tiga warga Murung Raya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara karena kedapatan membawa sabu (foto: TABIRkota/hms polres barut)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Tiga warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara karena kedapatan membawa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, ketiga warga Murung Raya dengan jenis kelamin laki-laki tersebut, diringkus pada Kamis (24/9) saat berada di dalam mobil.

“Para tersangka masing-masing inisial JS (33), RKO (31) dan MF (30) yang diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Jumat (25/9).

Dari penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil mengamankan tiga paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,77 gram.

Menurutnya, dua dari tiga paket diduga sabu tersebut ditemukan di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri.

“Kedua paket tersebut berada dalam satu plastik klip bening ukuran sedang, yang juga berisi satu alat hisap atau bong,” ujarnya.

Sedang satu paket lainnya, ditemukan petugas di bagian belakang kursi penumpang, di sebelah kiri mobil.

Ia menambahkan, di dalam mobil petugas juga menemukan satu plastik klip berukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu bersama satu plastik/kresek berwarna hitam.

“Di dalam kotak rokok yang berada dalam plastik tersebut, petugas menemukan satu pipet kaca dan satu buah korek api juga ditemukan di kursi penumpang bagian belakang,” tambahnya.

Selain tiga paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastic atau kresek hitam, satu bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu putih, satu korek api, tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil.

Petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga tersangka yang hasilnya menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung metanfetamin.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip