
BUNTOK (TABIRkota) – Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga menjadi pelaku pembakaran lahan seluas lima hektar di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang dilaksanakan Polres Barsel, Polda Kalteng di Aula Restoratif Justice, Mapolres Barsel, Buntok, Jumat (28/8).
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, didampingi Kasatreskrim, AKP Rahmad Tuah dan Kasiwas, AKP Syaddi Anata mengatakan, terduga pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial V (15).
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 78 Ayat (3) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih selidiki kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa pembakaran lahan tersebut.
“Penyidik Polres Barsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi kejadian secara utuh serta keterlibatan pihak yang diamankan,” katanya.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB dengan luas area terdampak kurang lebih lima hektar.
Di lahan yang diketahui milik (alm) H Rapi tersebut, terdapat tanaman pohon karet dan sebagian semak belukar.
Saat kejadian, warga yang sedang melakukan upaya pemadaman secara manual, melihat seseorang yang tidak dikenal, tak jauh dari lokasi kebakaran.
Karena curiga, warga memanggil orang tidak dikenal tersebut yang segera melarikan diri sembari melempar korek api warna biru.
Dari keterangan terduga pelaku, sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan aksi pembakaran di dua lokasi berbeda.
Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta diminta untuk segera menghubungi call center 110 bila menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. (mad/ra)




