“Remaja berusia 15 tahun yang diduga pelaku pembakaran lahan seluas lima hektar di Pamangka, Dusun Selatan, diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar”
pembakaran lahan
“Tujuh titik panas yang terpantau masing-masing berada di Desa Uwie, Ribang, Saradang, Hayup, Kaong, Kasiau dan Sungai Pimping”



