Serahkan Hibah 2026, Wabup Balangan Ingatkan Pengelolaan Harus Sesuai Peruntukan

“Dana hibah berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah, sehingga pengelolaannya harus sesuai peruntukan dengan penuh tanggung jawab”

Penyampaian materi tentang tata kelola hibah pada kegiatan Sosialisasi Hibah Pemkab Balangan TA 2026 (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi, mengingatkan para penerima dana hibah agar mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8) kemarin.

Menurutnya, dana hibah diberikan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri.

"Dana hibah berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah, sehingga pengelolaannya harus sesuai peruntukan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Dukungan terhadap sektor keagamaan juga ditunjukkan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balangan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, BPN Balangan, Anggoro Aji Pamungkas mengatakan, mengapresiasi pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan dan yayasan keagamaan lainnya, yang telah memberikan kepercayaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

"Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan," katanya.

Kepada pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, diimbau agar segera melapor ke KUA masing-masing kecamatan untuk dibantu dalam proses menuju sertifikat elektronik.

Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan penyampaian materi tentang pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah dari Polres Balangan, serta materi tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri setempat. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip