139 Narapidana Rutan Buntok Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

“Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku”

"Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku"

BUNTOK (TABIRkota) – 139 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diserahkan oleh Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, didampingi Wakil Bupati (Wabup) setempat, Khristianto Yudha dan Ketua DPRD, HM Farid Yusran secara simbolis kepada perwakilan warga binaan seusai upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Buntok, Senin (17/8) kemarin.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Febryanto, dari warga binaan yang berjumlah 209 orang, 139 di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI, terdiri dari 136 penerima Remisi Umum I dan tiga penerima Remisi Umum II.

“37 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi umum, terdiri dari 23 orang masuk kategori Register F, tujuh orang sedang menjalani subsidair, tiga orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan serta empat orang sedang menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB),” ujarnya.

Ia mengatakan, penerima Remisi Umum II diberikan masing-masing kepada Supriadi bin Saium, Anwar bin Arbean (alm) dan Ego bin Darmadi.

“Supriadi bin Saiun, narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), memperoleh remisi lima bulan, Anwar bin Arbaen (alm), narapidana kasus penggelapan, memperoleh remisi tiga bulan, sedangkan Ego bin Darmadi, narapidana kasus pencurian, memperoleh remisi dua bulan,” katanya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, tambahnya, menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” tambahnya.

Dengan adanya remisi, warga binaan juga diharapkan lebih menaati seluruh peraturan selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Maulid Nabi, Wabup Barsel Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Sel Agu 18 , 2026
"Semangat meneladani Rasulullah SAW sejalan dengan nilai persatuan dan pengorbanan yang menjadi bagian dari perjuangan kemerdekaan Indonesia"

You May Like

TABIRklip