Pelajar di HST Musnahkan Barang Bukti Kejaksaan, Ada Apa?

“Puluhan pelajar di HST memusnahkan barang bukti dan melihat sel tahanan dari Kejari HST”

Salah seorang pelajar di HST memasukkan barang bukti sabu ke dalam blender (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Puluhan pelajar dari berbagai Sekolah Menengah Negeri (SMP) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan barang bukti milik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Puluhan pelajar tersebut diajak Kejari HST mengikuti pemusnahan barang bukti periode Mei hingga Juli sebagai bagian dari progra, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di Halaman Kejari setempat, Selasa (4/8).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari HST, Andris Budianto, penyuluhan sengaja dikemas lebih menarik agar materi hukum mudah dipahami dan tidak terkesan kaku.

"Kami mengundang siswa SMP karena usia mereka merupakan masa pencarian jati diri yang rentan terhadap berbagai pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja," ujarnya.

Edukasi hukum sejak dini, katanya penting karena saat ini marak berbagai pelanggaran dan tindak pidana yang melibatkan anak.

"Kami juga mengenalkan tugas dan fungsi kejaksaan, mulai dari penanganan perkara hingga upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum, seperti saat ini," katanya.

Kejari HST ingin anak-anak lebih mengenal kejaksaan, memahami tugas dan fungsi kami, serta mengetahui bahwa kejaksaan juga memiliki peran preventif dan persuasif melalui penyuluhan hukum.

Selain dilibatkan dalam pemusnahan, siswa SMP juga diajak untuk melihat lebih dekat ruang tahanan Kejaksaan dan fasilitas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di Kejaksaan.

Adris menambahkan, pengetahuan tersebut merupakan bekal mereka dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sekolah maupun kehidupan sehari-hari.

"Setelah menerima materi di Kantor Kejari HST, siswa dijadwalkan mengikuti kunjungan edukatif ke ruang sidang untuk menyaksikan secara langsung proses persidangan," tambahnya.

Peserta didik diajak melihat proses jalannya persidangan secara langsung sebagai bentuk edukasi agar mereka memahami dan menjauhi pelanggaran hukum. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht van Gewisjde

Sel Agu 4 , 2026
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan periode Mei hingga Juli lalu”

You May Like

TABIRklip