
RANTAU (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Juanda berharap, pedoman penggunaan dan pengelolaan iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setempat yang baru, dapat memperkuat keuangan organisasi.
Harapan tersebut disampaikan H Juanda saat membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tapin tentang Penetapan Besaran Anggaran Pedoman Penggunaan Dan Pengelolaan Iuran Anggota yang dilaksanakan di Aeris Hotel Banjarbaru, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan pedoman baru tersebut dilakukan untuk memperkuat kondisi keuangan organisasi, sekaligus menjamin peningkatan layanan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pengelolaan iuran Korpri harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh anggota, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa purna tugas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Korpri dibentuk untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sehingga harus terus diperkuat agar mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.
“Korpri tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi ASN, tetapi juga memiliki fungsi sosial melalui berbagai program perlindungan dan kesejahteraan bagi anggotanya,” katanya.
Sosialisasi itu sendiri, merupakan upaya untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai kebijakan baru, terkait besaran iuran dan mekanisme pengelolaannya sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan seragam.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin, Gusti Ridha Jaya Wardana mengatakan, penyesuaian besaran iuran dilakukan sebagai upaya memperkuat kemampuan keuangan Korpri.
"Melalui penyesuaian besaran iuran serta penyempurnaan pedoman penggunaan dan pengelolaannya, diharapkan kondisi keuangan Korpri Tapin menjadi lebih sehat, stabil, transparan,dan akuntabel," katanya.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran selama ini membuat sejumlah program belum dapat berjalan optimal, termasuk pemberian santunan kepada anggota yang memasuki masa purna tugas maupun santunan bagi ahli waris anggota yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.
"Tata kelola keuangan yang lebih baik diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak anggota secara tepat waktu, sekaligus memperkuat berbagai program kesejahteraan ASN di Tapin," tambahnya.
Pembenahan tata kelola iuran tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemkab Tapin untuk memperkuat keberlanjutan program Korpri agar organisasi memiliki kapasitas pendanaan yang memadai dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi seluruh anggotanya. (ati/ra)




