Komitmen Selamatkan Generasi Muda, Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan 294,84 Gram Sabu

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan 10 orang, maka pemusnahan kali ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 3.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika”

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat, M Riduansyah, melakukan pemusnahan barang bukti sabu (foto: TABIRkota/ist)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kapolres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Singgih Febiyanto memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 294,84 gram sabu sebagai bentuk komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan sabu hasil pengungkapan empat perkara tindak narkotika sepanjang Januari hingga Mei tersebut, dilaksanakan di Aula Mapolres Barut, Muara Teweh, Kamis (25/6).

Menurut AKBP Singgih Febiyanto, sepanjang Januari hingga Mei lalu, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan meringkus 13 tersangka yang seluruhnya laki-laki serta mengamankan barang bukti 384,31 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari empat perkara yang telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari),” ujarnya.

Sebagian barang bukti digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengatakan, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 3.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama jajaran Polres Barut dengan fokus memutus mata rantai jaringan pengedar dan bandar narkoba, sebagai bentuk komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, IPTU Virza Nur Adha mengatakan, pemusnahkan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri.

“Tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian harus disisihkan sebagai barang bukti di persidangan serta untuk kepentingan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam campuran cairan pembersih dan air di dalam wadah transparan, sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, instansi terkait dan tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, M Riduansyah, perwakilan Kejaksaan Negeri, Katan Gumilar, Kalapas Kelas IIB Muara Teweh, Halasson Sinaga, perwakilan Kesbangpol, Sunarti, tokoh masyarakat serta insan pers. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip