
BARABAI (TABIRkota) — Respon cepat laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan Orang Diduga Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kabupaten Kotabaru, Arba (17/6) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Sumber Daya Alam (SDA) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satpol PP HST, Sarbaini saat ditemui Tabirkota.com di Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai membenarkan informasi tersebut.
“Petugas menerima laporan melalui layanan aduan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita, di Polsek Batang Alai Utara (BAU),” ujarnya.
Saat hendak menjemput, katanya, ternyata ODGJ yang berinisal AR datang sendiri ke kantor dan petugas menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) HST untuk merujuk ke RSHD Barabai.
“Sementara proses untuk merujuk, kami berusaha mencari status dan identitasnya, ternyata AR menumpang ke salah satu warga di Desa Telang, BAU,” katanya.
Namun beberapa minggu terakhir yang menampung tersebut mengalami sakit di rumah sakit, sehingga AR mengalami perubahan sikap dan bisa mengamuk, tapi tidak parah.
Satpol PP HST, tambahnya, juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melacak identitasnya, ternyata AR merupakan warga Kotabaru.
“Kami juga sudah mehubungi Dinsos Kotabaru dan akan segera di tangani, kemungkinan dirujuk ke RS Sambang Lihum,” tambahnya.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, Satpol PP HST memberikan layanan Ketrentaman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Ketentraman Masyarakat (Tranmas) melalui call center aduan.
Jika menemukan situasi yang mengancam trantibum dan tranmas, masyarakat dapat menghubungi nomor 082155351010. (fer)




