
MUARA TEWEH (TABIRkota) — JPN (43), warga Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung menginap di hotel prodeo (penjara, red), setelah diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Fabiyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Iptu Novendra mengatakan, petugas gerak cepat memeriksa rumah JPN yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM tersebut.
“Kamis (14/5) sekitar pukul 21.30 WIB petugas mendatangi alamat terduga pelaku, di Kalan Swakarya,” katanya, di Muara Teweh, Ibu Kota Barut, Jum’at (15/5).
Dari hasil penggeledahan, ujarnya, petugas menemukan barang bukti berupa puluhan jerigen berisi pertalite dan solar yang disimpan dalam rumah.
“Barang bukti yang diamankan berupa delapan jerigen 35 liter, satu jerigen 20 liter masing-masing berisi pertalite,” ujarnya.
Petugas juga menemukan tiga jerigen 35 liter berisi solar dan satu mobil pick up.
Iptu Novendra menambahkan, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi,” tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. (ded/fer)



