Vonis Korupsi KONI Barsel Lebih Ringan, Tiga Terdakwa Dihukum Satu Tahun

“Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, karena perbedaan hitungan kerugian negara”

Proses sidang ketiga terdakwa korupsi dana KONI Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2022–2023 dinilai lebih ringan, Senin (27/4).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Muhamad Rifa Riza mengatakan, putusan tersebut diambil setelah para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer.

“Ketiga terdakwa masing-masing Idariani selaku Ketua KONI Barsel, Ahmad Yani selaku Bendahara Umum dan Sidiq Khaironi selaku Bendahara Pembantu II dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan,” katanya, di Palangka Raya, Ibu Kota Kalteng, Senin (27/4).

Selain pidana penjara, ujarnya, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

“Idariani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp170 juta, Ahmad Yani Rp95 juta dan Sidiq Khaironi Rp21 juta dengan ketentuan subsider kurungan masing-masing,” ujarnya.

Putusan Majelis Hakim, tambahnya, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap ketiga terdakwa.

“Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara Majelis Hakim dengan JPU,” tambahnya.

Majelis Hakim menilai kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sebesar Rp1,1 miliar lebih sebagaimana tuntutan JPU.

Kerugian negara yang terbukti hanya berasal dari pengadaan fiktif laptop dan printer tahun 2022 sebesar Rp21 juta serta kerugian tahun 2023 sebesar Rp260 juta.

Selain itu, pemberian uang saku yang sebelumnya dipersoalkan tidak termasuk kerugian negara karena sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan laporan pertanggungjawaban.

Hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Sidang perkara korupsi KONI Barsel tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana olahraga daerah yang bersumber dari keuangan negara. (mad/fer)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perkuat Transparansi Keuangan Digital, DPMD Barsel Gelar Sosialisasi Aplikasi Cloud Siltap Desa

Sel Apr 28 , 2026
“Digitalisasi melalui aplikasi cloud Siltap menjadi langkah nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Barsel"

You May Like

TABIRklip