Diduga Tak Transparan, Proses Rekruitmen SPPG Maringgit HST Dipertanyakan

“Dugaan tidak transparan SPPG Maringgit makin berkembang liar, karena pihak pengelola hingga saat ini tidak memberikan keterangan resmi”

SPPG Maringgit di HST tampak depan (foto: TABIRkota/ist)

BARABAI (TABIRkota) — Proses rekruitmen pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dipertanyakan, karena diduga tak transparan.

Menurut informasi yang dihimpun Tabirkota.com, Selasa (28/4), rekruitmen tersebut dinilai tertutup dan tidak ada pengumuman resmi, 40 orang terpilih diberitahukan mulut ke mulut saja.

40 orang terpilih juga langsung mengikuti pelatihan penjamah makanan di Kabupaten Tabalong.

Calon pegawai diminta melengkapi administrasi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Bebas Napza dan Surat Kesehatan dari Puskesmas.

Faktanya, hanya beberapa orang saja yang membuat SKCK di Polsek terdekat, sementara yang lain dinilai melewati persyaratan tersebut.

Pihak pengelola sempat mengatakan bahwa dokumen yang menjadi persyaratan itu tidak wajib.

Kondisi tersebut dinilai merugikan warga yang berjuang untuk memenuhi permintaan berkas, namun kenyataan di lapangan aturan tidak diberlakukan oleh pihak SPPG.

Kepala SPPG Maringgit, Aldiansyah saat dihubungi Tabirkota.com tidak ada respon dan belum ada keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

SPPG tersebut diketahui milik Anggota DPRD Kalsel Dapil 4 yang meliputi HSS, HST dan Tapin, dengan bangunan yang berdiri di lahan milik warga Desa Ilung Pasar Lama.

SPPG tersebut juga dinaungi oleh yayasan yang mengelola lembaga serupa di Kabupaten Tabalong.

Bahkan, informasi yang diterima adanya aparat desa setempat yang turut bekerja dan ikut andil dalam perekrutan karyawan lain di lokasi tersebut.

Padahal, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf j yang mengatur larangan perangkat desa melakukan perbuatan merugikan, beserta sanksi tegas dalam Pasal 52. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Rudapaksa Wanita Muda, Pria Paruh Baya di Gunung Purei Digelandang Polisi

Sel Apr 28 , 2026
"“Pemeriksaan awal, tersangka A mengakui telah melakukan persetubuhan, namun atas dasar suka sama suka, bukan dengan paksaan"

You May Like

TABIRklip