
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Felix Sonadie Y Tingan menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat siap menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2025.
Kesiapan tersebut diungkapkan Felix Sonadie Y Tingan saat mewakili Bupati Barut, H Shalahuddin, menghadiri Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD di Ruang Rapat DPRD setempat, Muara Teweh, Jumat (24/4).
Menurutnya, LKPJ dibuat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Penyelenggaraan daerah Barut mencakup urusan wajib dan urusan pilihan yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta tugas pemerintah umum dan tugas pembantuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, rekomendasi dari DPRD diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Barut.
“Atas rekomendasi DPRD, Pemkab Barut mengucapkan terima kasih atas masukan saran dari seluruh anggota,” katanya.
Ia menambahkan, pendapatan dan belanja daerah Barut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang religius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia (SDA), infrastruktur serta ekonomi kerakyatan.
“Atas nama Pemkab Barut, kami siap untuk memperbaiki serta menindaklanjuti dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah untuk tahun selanjutnya,” tambahnya.
Rapat Paripurna II DPRD kali ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pemkab Barut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. (ded/ra)




