
Bawa 1,8 kg Sabu, Bandar di Kundan HST Dilumpuhkan Polisi
BARABAI (TABIRkota) — Bandar sabu di Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MR alias D (41) berhasil dilumpuhkan polisi, setelah kedapatan membawa kurang lebih 1,8 kilogram serbuk kristal.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, penangkapan D langsung dilakukan oleh tim gabungan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polres setempat.
“D diamankan sekitar pukul 03.04 Wita, di Jalan Dusun Buntu, Desa Kindingan, Kecamatan Hantakan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jumat (6/11).
Saat ditangkap, ujarnya, pelaku melakukan perlawanan dan hampir menusuk anggota dengan pisau.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak paha kiri pelaku,” ujarnya.

Dari tas ransel hitam yang dibuang pelaku, petugas menemukan sabu seberat sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate (katride vape mengandung liquid etomidate) Yang termasuk narkotika golongan II.
Penangkapan D bukan hanya diduga terlibat dalam jaringan narkotika, tetapi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan senjata api saat petugas menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
Jupri JHP Tampubolon menambahkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di HST.
“Malam ini keresahan masyarakat terjawab, tak ada tempat untuk peredaran narkoba di HST,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, D bersama barang bukti dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. (fer)



