
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2026 tentang Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026 di lingkup kabupaten setempat.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Rayadi, surat edaran tersebut diterbitkan pada Sabtu (1/8) lalu.
“Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan memasang Bendera Merah Putih serta dekorasi bernuansa merah putih di lingkungan masing-masing sepanjang Agustus 2026,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara, Senin (3/8).
Dalam surat edaran tersebut, katanya, seluruh instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat umum, diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, baliho, dan hiasan bernuansa merah putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus mendatang.
“Untuk kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam yang memasuki area perkantoran pemerintah, diwajibkan memasang bendera merah putih,” katanya.
Ia menambahkan, melalui pemasangan bendera merah putih, umbul-umbul, dan berbagai dekorasi bernuansa merah putih, diharapkan semakin membangkitkan semangat kebangsaan serta menumbuhkan rasa cinta tanah air.
"Momentum peringatan kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan sekaligus memperkuat rasa nasionalisme," tambahnya.
Seluruh masyarakat Barito Utara diajak untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh kebersamaan.
Diharapkan, seluruh instansi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dapat mendukung pelaksanaan surat edaran tersebut sehingga suasana kemerdekaan benar-benar terasa di seluruh wilayah Barito Utara. (ded/ra)




