
MUARA TEWEH (TABIRkota) – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas legalitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagai bentuk respons terhadap aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta).
Menurut Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, RDP dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (18/6) mendatang, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Pewarta bersama perwakilan penambang rakyat mengenai perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
“DPRD akan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk membahas solusi komprehensif terhadap persoalan yang selama ini dihadapi penambang rakyat,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Selasa (9/6).
Sebelumnya, Pewarta melalui surat resmi yang dikirimkan pada 25 Mei 2026 mengajukan empat poin aspirasi utama.
Yaitu pembentukan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi penambang rakyat, pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa biaya, jaminan keamanan selama proses pengurusan izin berlangsung, serta penangguhan penahanan terhadap warga yang tersangkut perkara PETI.
Terpisah, Ketua Pewarta, Agustian Rajab mengatakan, pihaknya menyambut baik respons DPRD Barito Utara yang dinilai cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Pada RDP nanti kami akan hadir membawa data, fakta lapangan dan usulan solusi yang berpihak pada masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, RDP tersebut akan menjadi momentum penting untuk mencari jalan tengah antara penegakan hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Kita berharap, RDP nantinya dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi penyelesaian persoalan pertambangan rakyat, termasuk percepatan legalisasi melalui mekanisme IPR yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Diharapkan, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus solusi berkelanjutan bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat. (ded/ra)




