Siap-siap! Kemnaker RI Kembali Buka Pembinaan K3 Gratis Batch II untuk 2.100 Peserta

“Pembukaan batch II merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja”

Menaker RI, Yassierli (foto: TABIRkota/hms kemnaker)

JAKARTA (TABIRkota) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch II dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia, setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan program batch I.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pendaftaran program untuk menjawab kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 yang terus meningkat tersebut, dibuka pada 6 hingga 12 April mendatang

“Di tengah risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan dan kebutuhan menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 tidak lagi bisa dipandang sekadar pelengkap,” katanya melalui keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima TABIRkota.com, Senin (6/4).

Menurutnya, pembukaan batch II merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan produktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kompetensi K3 bukan hanya menyangkut pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga akses terhadap pembinaan serta sertifikasi K3 harus makin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.

“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat dan produktif,” tambahnya.

Seperti pada batch pertama, program tersebut gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan dan peserta hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Rinciannya meliputi Rp150 ribu untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120 ribu untuk Evaluasi SKP AK3 dan Rp150 ribu untuk Penerbitan SKP.

Skema tersebut memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan dan di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami keselamatan serta kesehatan kerja, terus meningkat.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta, seperti calon peserta minimal lulusan D3 dan wajib melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto berlatar merah dalam format JPG, scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF, Curriculum Vitae dalam format PDF, serta scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.

Peserta juga wajib menyiapkan handphone untuk absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan, serta mengikuti ujian yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei mendatang dan pekerja yang memenuhi persyaratan, diimbau untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2. (rls/ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim SAR Gabungan Temukan Polisi dan ABK Tenggelam di Pelabuhan PT MPG Muara Teweh

Sen Apr 6 , 2026
“Kedua korban masing-masing ditemukan Tim SAR Gabungan dalam kondisi meninggal dunia sekitar dua kilometer dan 500 meter dari LKP”

You May Like

TABIRklip