
BARABAI (TABIRkota) — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhak mencabut izin penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG), jika ada temuan makanan tak layak.
Kepala Dinkes HST, dr Desfi Delfiana melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2), Muallim mengatakan, pihaknya dapat menarik pemberlakuan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dapur MBG, jika ada kejadian yang menonjol.
"Untuk kewenangan pemberhentian dapur ada di Koordinator Wilayah (Korwil) MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN)," katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (14/4).
Dinkes HST, ujarnya, juga rutin melakukan monitoring berkala dan berkelanjutan melalui Puskesmas wilayah kerja yang memiliki dapur MBG.
"Saat ini belum ada laporan ke Puskesmas atau Dinkes terkait makanan tidak layak konsumsi, kami tahu dari media," ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring, beberapa dapur di HST masih ada yang operasionalnya diberhentikan dan sebagian dalam tahap pengajuan SLHS.
Dinkes HST menerapkan standar kebersihan dan kesehatan dapur MBG dengan mengacu kepada Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan Pedoman Pengawasan MBG serta Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan SPPG.
Dari beberapa temuan makanan yak layak, tambah Muallim, Dinkes HST berkoordinasi dengan pihak terkait dan mencari titik sumber kejadian agar tidak terulang.
"Untuk SPPG maupun mitra, diminta agar selalu beracuan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan BGN," tambahnya.
SPPG dan mitra juga diminta untuk melakukan monitoring Self Asessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan secara rutin, memastikan pekerja menerapkan SOP saat mengelola lingkungan atau sekitar dapur.
Kepada masyarakat, diimbau agar melaporkan temuan makanan tidak layak atau ada rasa berubah kepada pihak sekolah atau SPPG.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi makanan yang dicurigai tidak layak. (fer)



