Hadiri Rakor TJSLP, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Harap Provinsi Tinjau Ulang Regulasi

“Pembaruan regulasi dinilai krusial agar payung hukum pengelolaan CSR di tingkat provinsi selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan riil kabupaten/kota”

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin menghadiri rakor TJSLP di Kantor Bappeda Kalsel (foto: TABIRkota/ist)

BANJARBARU (TABIRkota) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Awaludin berharap, pihak pemerintah provinsi dapat melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Harapan tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) sekaligus kolaborasi terkait penyelarasan implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Banjarbaru, Kamis (23/4) kemarin.

Menurutnya, pihak provinsi dinilai sangat perlu melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi daerah yang sudah ada.

“Menurut kami, pemerintah provinsi memang sangat perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang implementasi TJSLP tersebut karena usianya sudah cukup lama dan perlu penyesuaian,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembaruan regulasi ini dinilai krusial agar payung hukum pengelolaan CSR di tingkat provinsi berjalan selaras dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan riil masyarakat di kabupaten/kota.

“Kita berharap melalui pembaruan regulasi ini, kontribusi pembangunan dari dunia usaha melalui dana CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan dapat terintegrasi penuh demi kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.

Dengan regulasi yang lebih segar dan adaptif, tambahnya, sinkronisasi program antara Pemprov Kalsel dan pemerintah kabupaten akan jauh lebih kuat dalam mengawal setiap program sosial kemitraan di lapangan.

“Peninjauan ulang ini juga penting agar kita memiliki payung hukum yang lebih modern, sehingga pihak perusahaan atau investor di daerah pun mendapatkan kepastian dan kenyamanan dalam menyalurkan tanggung jawab sosialnya,” tambahnya.

Forum TJSLP yang sebelumnya dibentuk dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel kini kembali diaktifkan, yang diharapkan menjadi wadah penyelarasan yang lebih terukur.

Melalui forum tersebut, diharapkan koordinasi terkait penganggaran pembangunan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak perusahaan dapat berjalan dengan baik di lapangan. (adv)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Kapuas Apresiasi Dukungan NDF dan UEA Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Jum Apr 24 , 2026
“Dukungan NDF dan pemerintah UEA dalam program operasi katarak, sangat membantu upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat”

You May Like

TABIRklip