
BARABAI (TABIRkota) — Kini giliran operasional Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di Banua Jingah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan Badan Gizi Nasional (BGN), karena Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tak memenuhi standar.
Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG HST, Sa’dillah saat dikonfirmasi membenarkan kasus kedua penghentian operasional SPPG tersebut.
“Benar, penghentian sementara di SPPG Banua Jingah,” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (2/3).
Penghentian tersebut sesuai keputusan BGN dalam surat nomor 642/D.TWS/03/2026 bertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Banua Jingah.
Penghentian tersebut dipicu dari laporan masyarakat, viralnya di media sosial dan hasil investigasi dugaan Kejadian Menonjol (KM).
Untuk memudahkan investigasi dan penyelesaian masalah kualitas menu MBG tidak layak konsumsi, maka BGN menghentikan sementara SPPG Banua Jingah.
BGN akan membuka kembali operasional setelah lolos evaluasi menyeluruh untuk menjamin keamanan pangan MBG.
SPPG Banua Jingah melayani 3.450 penerima manfaat sejak 18 Maret 2025.
Sebelumnya, BGN juga menghentikan SPPG Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa yang melayani 3.061 penerima manfaat dengan kasus yang sama. (fer)




