Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Tapin Susun Raperbup Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Kesehatan

“Penyusunan Perbup merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan medis mendesak”

Bupati Tapin, H Yamani bersama Wabup, H Juanda menghadiri ekspose Raperbup tentang pengadaan barang dan jasa BLUD kesehatan (foto: TABIRkota/mc tapin)

RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Rapebup) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kesehatan, dalam upaya untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Menurut Bupati Tapin, H Yamani, tahapan penyusunan telah dilaksanakan melalui kegiatan Ekspose Raperbub tentang PBJ BLUD Kesehatan yang telah dilaksanakan di Hotel Alof, Jakarta pada Ahad (8/2) kemarin.

“Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dilakukan dalam rangka memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efisien,dan berkualitas,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (9/2).

Ia mengatakan, penyusunan Perbup merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan medis mendesak.

“Puskesmas dan Rumah Sakit yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus memiliki regulasi khusus yang adaptif,” katanya.

Ia menambahkan, kesehatan adalah sektor yang tidak bisa menunggu.

“Perbup dapat memberikan payung hukum bagi BLUD Kesehatan agar dapat melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri, transparan dan akuntabel, tanpa harus terikat penuh pada prosedur pengadaan umum yang memakan waktu lama,” tambahnya.

Perbub tantang PBJ BLUD Kesehatan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengadaan, guna meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan berkualitas.

Perbup itu sendiri disusun berdasarkan praktik umum dan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman BLUD.

Turut mendampingi Bupati pada kegiatan ekspose tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Tapin, H Juanda, Kepala Dinas Kesehatan, Noor Ifansyah, Direktur RSUD Datu Sanggul, Widhi Susanto, Kepala UKPBJ, Ihya Innal Ikrimulah, Aspemkesra, H Zainal Abidin, Kabag Hukum, Achmad, anggota DPRD, Taufik Hidayat, Asisten Ekobang, H Taufiqurrahman, Kepala BKAD, Haris Fadillah serta jajaran Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Resmi Pimpin KONI Kotabaru, Awaludin Komitmen Bawa Perubahan Positif untuk Olahraga Daerah

Sel Feb 10 , 2026
“KONI Kotabaru berkomitmen untuk mengajak seluruh pengurus agar bekerja memajukan olahraga di Kotabaru dengan profesionalisme tinggi”

You May Like

TABIRklip