Diduga Rugikan Negara 1,2 M, Kejari Barut Tingkatkan Status Korupsi Pengadaan Ternak ke Tahap Penyidikan

“Proyek pengadaan ternak di Dinas Pertanian Barut bersumber dari APBD 2025, dengan pagu anggaran mencapai Rp20 Miliar”

Kejari Barut meningkatkan status kasus korupsi pengadaan ternak di Dinas Pertanian setampat ke tahap penyidikan (foto: TABIRkota/ist)


MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Pertanian setempat yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Miliar ke tahap penyidikan.

Menurut Kepala Kejari Barut, Fredy Feronico Simanjuntak, peningkatan status penanganan dugaan korupsi tersebut telah resmi ditetapkan pada Arba (4/2) kemarin.

“Peningkatan status perkara dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan yang telah kami terbitkan,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Jumat (6/2).

Proyek pengadaan ternak di Dinas Pertanian Barut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran mencapai Rp20 Miliar.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejari Barut menyakini adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek pengadaan ternak tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dari berbagai unsur.

Mulai dari penyedia barang dan jasa, pejabat dinas terkait, kelompok tani penerima bantuan, hingga pihak lain yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.

Fredy Feronico Simanjuntak menambahkan, setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, jaksa akan memperluas pemeriksaan.

“Termasuk memanggil saksi tambahan, menghadirkan ahli serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kejari Barut berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta akan menetapkan tersangka setelah alat bukti terpenuhi. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Musrenbang RKPD Montallat, Bupati Barut Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan

Jum Feb 6 , 2026
“Sistem perencanaan daerah harus menjamin terciptanya integrasi dan sinkronisasi yang kuat antar wilayah, mulai tingkat desa hingga kabupaten”

You May Like

TABIRklip