RANTAU (TABIRkota) – Kepolisian Sektor (Polsek) Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seseorang dengan inisial MA (24) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sebesar 1,30 gram.
Menurut Kepala Polsek Binuang, IPTU Rizky Ramadhan, MA ditangkap dikediamannya di Jalan Serai Wangi, Kelurahan Binuang pada Kamis (26/9) dini hari lalu.
“Penangkapan MA dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat,” ujarnya di Binuang, Selasa (1/9).
Saat penggeledahan, katanya, petugas menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat total 1,30 gram beserta barang bukti lain.
“Termasuk handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika,” katanya.
Kepada masyarakat, tambahnya, diimbau agar berperan aktif melaporkan apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Polsek Binuang sendiri berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, MA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Binuang untuk proses pemeriksaan dan kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zr)