Bupati Tabalong Tandatangani Perjanjian dan BAST Pinjam Pakai Aset Bandara Warukin

“Pengoperasian kembali Bandara Warukin akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong”

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani saat penandatanganan pinjam pakai aset Bandara Warukin (foto: TABIRkota/kominfo)

TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani menandatangani perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Menurut H Muhammad Noor Rifani, penandatanganan dan BAST untuk pinjam pakai BMN berupa aset eks PT Pertamina (Persero) lahan Bandar Udara (Bandara) Warukin tersebut, telah dilaksanakan di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (24/2) kemarin.

“Penandatangan dilaksanakan dengan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi dengan disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Tetik Fajar Ruwandari, Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu, Kepala BPKAD, H Husin Ansari serta perwakilan PT Pertamina VP Asset Optimization and Development beserta jajaran,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Kamis (26/2).

Penandatangan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina kepada Pemkab Tabalong, berupa sebidang tanah seluas 111 hektare.

Bandara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

H Muhammad Noor Rifani mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh Pemkab Tabalong dan masyarakat.

“Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pengoperasionalan kembali Bandara Warukin akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong, yang memiliki keterkaitan investasi dan aktivitas ekonomi.

“Akses perjalanan yang sebelumnya memakan waktu lima sampai enam jam, akan dapat dipersingkat secara signifikan melalui jalur udara,” tambahnya.

Dokumen berita acara yang telah ditandatangani akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan surat keputusan terkait operasional Bandara Warukin.

Pemkab Tabalong sendiri menargetkan, operasional bandara dapat dimulai kembali pada 2026 ini, sekaligus segera membuka komunikasi dengan pihak maskapai untuk mengaktifkan rute penerbangan. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tabalong Raih Juara I se-Kalsel dan Peringkat 12 Nasional dalam Pengelolaan Sampah

Kam Feb 26 , 2026
“Penghargaan yang diterima merupakan hasil dari kebersamaan, kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, khususnya Dinas Lingkungan beserta jajaran”

You May Like

TABIRklip