
KOTABARU (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, penangkapan dilakukan di pinggir jalan conveyor, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir pada Jumat (30/5) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 3,99 gram dan berat bersih 3,29 gram,” ujarnya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Senin (2/6).
Ia mengatakan, turut disita satu unit handphone Redmi warna hitam, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu dompet kecil warna merah.
“Juga satu timbangan digital, satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu bernomor polisi DA 1884 GI serta uang tunai sebesar Rp550.000,” katanya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan oleh YA (26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
YA (26) kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihaknya, tambah Kapolres Kotabaru, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus kali tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Masyarakat diharapkan waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka tersebut. (zr)