Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Persiapan Rembuk Stunting

“Rembuk stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur”

Rapat persiapan rembuk stunting yang digelar Pemkab Kotabaru (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat, menggelar rapat persiapan pelaksanaan rembuk stunting aksi 3 tahun 2025.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotabaru, Sri Sulistiyani tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Inspirasi, Kantor Bapperida setempat, Senin (14/4).

Menurut Kepala DPPPAPPKB Kotabaru, Sri Sulistiyani, rembuk stunting bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyusun rencana aksi yang terukur.

“Dengan adanya rapat kali ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait menyampaikan program mengenai rembuk stunting,” ujarnya.

Diharapkan, katanya, seluruh pihak dapat lebih siap dan fokus dalam pelaksanaan rembuk stunting.

“Sehingga program percepatan penurunan stunting dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan turut dihadiri tujuh SKPD diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Kotabaru dan lainnya.

Dikesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Statistik, Diskominfo Kotabaru, Rusmana mengatakan, pihaknya berjalan sesuai dengan kegiatan di Diskominfo setempat.

“Hal itu tidak terlepas dari peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk data yang valid, program ke depan sosialisasi penyebaran percepatan penurunan stunting,” katanya.

Rembuk stunting bertujuan menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten/kota terintegrasi.

Juga mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

Rembuk stunting dilaporkan dalam aksi tiga adalah yang dilakukan di kabupaten/kota dengan kewajiban pelaksanaannya sebanyak satu kali.

Setiap kabupaten/kota dapat melaksanakan rembuk stunting lebih dari satu kali dalam setahun dengan mempertimbangkan isu yang perlu diangkat serta kemampuan yang tersedia.

Hasil kegiatan rembuk stunting menjadi dasar gerakan penurunan stunting kabupaten/kota melalui integrasi program yang dilakukan antar OPD penanggungjawab layanan dan partisipasi masyarakat.

Hasil yang diharapkan merupakan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati/wali Kota, DPRD, desa, pimpinan OPD, perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat.

Juga rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah dilakukan oleh lintas sektor untuk dimuat dalam RKPD atau Renja OPD tahun berikutnya. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Apel dan Halalbihalal, Bupati Kotabaru Tekankan Kedisiplinan ASN

Sen Apr 14 , 2025
"ASN diharapkan dapat meningkatkan disiplin, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip